Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana

    Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana

    JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh pejabat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana'artha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah.

    Ketujuh nama itu ialah Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana'artha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa, jajaran direksi dan manajemen yakni Yanes Yaneman Matulatua, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

    “Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana'artha, ” kata Kabag Penum 

    Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (02/08/2022).Tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda. Manfred Armin Pietruschka, Evelina, Rezananta dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 3, 4, 5 TPPU;

    Sementara Daniel, Yanes, Terry Khesuma dan Yosef Meni dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 dan Pasal 78 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian;Kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.***

    jakarta
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Respon Cepat Tim Kesehatan Satgas Yonif...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Buka Lomba Berkuda Piala Panglima TNI dan Bagikan Sembako di Bandung
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg

    Ikuti Kami