PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 dimulai 14 Juni 2022.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin S.Hi menyampaikan, KPU Pangandaran telah menerima salinan PKPU No.03 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: KAMI di Tengah Lautan Persekusi
|
"Kami hari ini menerima salinan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2022, dalam PKPU tersebut tahapan dimulai tanggal 14 Juni 2022, " jelas Muhtadin.
Muhtadin menambahkan dalam PKPU ini diatur mengenai jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu. Meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan.Selain itu, diatur pula tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan daerah pemilihan.
Kemudian, diatur pula soal pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Muhtadin menegaskan KPU Pangandaran sudah memastikan kesiapan dalam menghadapi tahapan pemilu 2024 tersebut.
"KPU Pangandaran tentu siap melaksanakan seluruh tahapan tersebut sesuai arahan pimpinan KPU Provinsi dan KPU RI, " tegasnya.***(Anton AS)