Penegak Hukum: Pelajari Asas Hukum Culpae Poena Par Esto, Hukuman Harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Penegak Hukum: Pelajari Asas Hukum Culpae Poena Par Esto, Hukuman Harus Setimpal dengan Kejahatannya

    JAKARTA - Seandainya saya presiden, saya perintahkan penegak hukum untuk mempelajari asas hukum culpae poena par esto, hukuman harus setimpal dengan kejahatannya dan mempelajari kekhususan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika " kata Komjen pol (purn) Dr Anang Iskandar, S.I. K., S.H., M.H", dikutip dari laman twiternya, Senin (04/11/2024). 

    Disampaikannya bahwa, Penegak hukum harus tahu bahwa penyalah guna narkotika tidak punya niat jahat atau mens rea, penyalah guna narkotika itu penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika oleh karena itu tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya.

    Perbuatan pidana membeli narkotika untuk dikonsumsi lebih untuk memenuhi kebutuhan pisik dan psikis agar tidak mengalami “sakao” yaitu kondisi penderitaan fisik dan mental akibat berhenti mengkonsumsi narkotika "kata Anang Iskandar".

    Menurutnya, karena berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur secara khusus rehabilitasi sebagai bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika, baik yang berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu; dan secara khusus memberikan kewenangan rehabilitatif pada hakim berdasarkan pasal 103.

    Hakim juga harus tahu bahwa berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, kewenangan rehabilitatif yang diberikan kepada hakim bersifat wajib bila hakim memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika dimana kriteria barang bukti narkotika beratnya terbatas, tujuan pembelian/kepemilikannya untuk dikonsumsi, hakim memutus berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan “atas dasar dakwaan jaksa penuntut umum” berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP.

    Maka dari itu, Pengadilan harus lebih teliti dalam menerima berkas perkara narkotika, bila menerima berkas perkara narkotika dengan barang bukti terbatas dan tujuan kepemilikan barang buktinya untuk dikonsumsi, maka pengadilan harus selektif karena hakim diwajibkan UU  mengetahui hasil assesmen terdakwanya; bila tidak melampirkan hasil asismen terdakwanya dan rencana perawatan rehabilitasinya, maka pengadilan wajib menolak berkas perkaranya "katanya".**

    https://www.instagram.com/p/DB6LHwLTpnJ/?igsh=MXJmN3lqMWNrMTY1OQ==

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    80 siswa SDN 2 Bangunjaya Dapat Makan Siang...

    Artikel Berikutnya

    Propam Laksanakan Gaktibplin, Sterilisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peringati HUT Ke-79 Korps Marinir, Marinir Wilayah Surabaya Laksanakan Ziarah Rombongan
    Pamen TNI AU Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude di Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Anggota Luar Biasa Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    DPC PDIP Pangandaran Laporkan Facebook Dakocan Aprilian ke Polres Pangandaran Diduga Lecehkan Ketua Umum PDI Perjuangan 
    80 siswa SDN 2 Bangunjaya Dapat Makan Siang Gratis dari Polres Pangandaran dan Kodim 0625
    Realisasikan Sinergitas Polri–Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian
    Klaster Tambak Udang Tidak Hanya  Berfungsi Sebagai Sentra Produksi Perikanan Tapi Juga Sebagai Destinasi Wisata Edukasi
    Cagub Jabar Jeje Wiradinata Bekerja Untuk Rakyat Pangandaran Sampai Lupa Buat Rumah Dinas
    Halloooo Pemkab Ciamis-Pemkab Pangandaran, Kami 5 Orang Pensiunan PDAM Sudah 2 Tahun Uang Pesangon Kami Tak Kunjung Dibayar Juga
    DKPKP Kabupaten Pangandaran Hanya Pembina Nelayan di Wilayah Pantai Pangandaran Sepanjang 92 KM
    Klaster Tambak Udang Tidak Hanya  Berfungsi Sebagai Sentra Produksi Perikanan Tapi Juga Sebagai Destinasi Wisata Edukasi
    Ikuti 3 Hari Pertandingan Olah Raga Antar Kampung se Kabupaten Pangandaran di Gor Yos Rosby Sukaresik
    Realisasikan Sinergitas Polri–Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Jika Objek Wisata Ingin Segera Dibuka, Maka Minggu Depan Pangandaran Harus Bisa di Level 2
    Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Realisasikan 26 Poin Janji Politik di Masa Kampanye 2020
    Pemkab Pangandaran Dukung Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2021
    KPU Pangandaran Raih Lagi Penghargaan 6 Kategori Terbaik dari KPU Provinsi Jabar

    Ikuti Kami