Pendapat Ahir Bupati: 3 Raperda Inisiatif DPRD Dapat Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.

    Pendapat Ahir Bupati: 3 Raperda Inisiatif DPRD Dapat Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang kami hormati, sebelum mengakhiri pendapat akhir ini, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, kepada panitia khusus dan fraksi-fraksi yang selalu menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan baik sehingga 3 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, " kata wakil bupati pangandaran H Ujang Endin Indrawan SH dalam pidatonya di rapat paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD pangandaran, Senin (27/06/2022).

    Disampaikannya bahwa, pimpinan dan anggota dewan yang terhormat terutama panitia khusus II dan III DPRD yang bertugas membahas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Atas segala curahan tenaga, pikiran serta kerja kerasnya, mampu melaksanakan pembahasan dengan penuh ketelitian, kecermatan dan kekeluargaan.

    Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para Wakil Rakyat selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi pemerintah daerah, " kata Wabup.

    Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan bersama terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD, ada beberapa hal yang dapat disampaikan tentang raperda penyelenggaraan sistem Drainase: kami sepakat bahwa sistem drainase ini memang penting dan diperlukan. Maka dari itu materi muatan yang akan diatur haruslah disertai dengan pertimbangan dan kajian akademik yang layak karena akan berkonsekuensi terhadap rencana pembangunan kita kedepan. 

    Karena pangandaran ini daerah yang terus berkembang, disini kita harus peka dan dapat memprediksi potensi apa yang akan terjadi di masa mendatang. Maka dari itu materi muatan yang akan diatur dalam Raperda ini harus dapat menunjang kegiatan pembangunan, menjawab persoalan sistem drainase yang sedang kita hadapi baik di masa sekarang maupun di masa mendatang serta memberikan manfaa yang nyata bagi masyarakat.

    Terhadap Raperda  pengelolaan dan penyelenggaraan pelelangan Ikan. Saya kira bapak/ibu sekalian sudah paham bahwa TPI kita saat ini masih mempunyai beragam persoalan, diantaranya: masih maraknya jual beli ikan yang dilakukan di luar TPI, pentingnya pemanfaatan teknologi informasi serta perlu adanya penguatan SDM dalam pengelolaan TPI.

    Maka dari itu persoalan ini harus segera kita tuntaskan dengan serius. Diaturnya penyelenggaraan TPI ke dalam Perda merupakan salah satu bentuk keseriusan dari bapak/ibu sekalian selaku wakil rakyat. 

    Oleh karenanya kami mengapresiasi hal tersebut. Kami sepakat  bahwa pengelolaan TPI ini harus dikuatkan dengan Perda agar nantinya mempunyai landasan dan daya dukung yang kuat dalam menjamin hak, ini adalah kewajiban serta tugas dan fungsi pemerintah daerah untuk mampu mengoptimalkan pelayanan TPI kepada masyarakat " kata Wabup.

    Lanjut Wabup, terkait Raperda pasilitasi penyelenggaraan pesantren. Dalam hal ini kami sepakat bahwa pasilitasi pesantren itu  sangatlah urgent, itu harus dilakukan guna mendukung dan memperkuat peran pesantren bagi pembangunan pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat di kabupaten pangandaran. 

    Namun demikian, kita juga harus jeli melihat bahwa urusan pemerintahan, terutama  yang berkaitan dengan agama...ya, karena ini absolut kewenangan pemerintah pusat, yang mana dalam implementasiannya nanti harus selaras dengan tugas dan fungsi yang menjadi wewenang pemerintah daerah.  

    Adapun tentang Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam hal ini perlu adanya perpanjang waktu pembahasan untuk menyamakan persepsi terkait substansi perubahan perda tersebut...ya, karena sebagaimana kita pahami bersama, substansi materi yang diubah dalam Perda ini pada prinsipnya sudah diamanatkan oleh Permendagri nomor 110 tahun 2016, tinggal bagaimana kita mengelaborasikannya dengan kondisi sosiologis kita di daerah, " paparnya.

    Oleh karenanya, tambah Wabup, sebelum mengakhiri pendapat akhir ini, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, kepada panitia khusus dan fraksi-fraksi yang selalu menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan baik sehingga 3 Rancangan Peraturan Daersh  inisiatif DPRD ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, " sebutnya. (Anton AS)

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Akpol 96 Luncurkan Buku 'Berjuang di Sudut-sudut...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Panglima TNI Buka Lomba Berkuda Piala Panglima TNI dan Bagikan Sembako di Bandung
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia

    Ikuti Kami