Pemkab Pangandaran Keluarkan Aturan Selama Ramadhan dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah

    Pemkab Pangandaran Keluarkan Aturan Selama Ramadhan dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah

    PANGANDARAN JAWA BARAT -  Di tengah pandemi covid-19 ini, selama bulan suci Ramadhan dan salat idul fitri 1442 hijriah, Pemkab Pangandaran mengeluarkan aturan dan akan disosialisasikan sampai ke desa-desa, ' kata suheryana, seusai musyawarah dengan MUI, Ormas Islam serta pimpinan daerah, bertempat di gedung islamic centre cijulang senin 12/04/2021.

    Diterangkannya bahwa, ada beberapa aturan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan saat pandemi, antara lain disarankan untuk tidak melakukan sahur dan buka puasa bersama.

    Ibadah berjamaah hanya dilaksanakan di zona hijau Covid-19, paling banyak 50% dari kapasitas masjid dan diutamakan masyarakat wilayah setempat.

    Bagi zona kuning harus tracking, zona oranye dan merah ibadah berjamaah dilakukan bersama keluarga inti di rumah.

    Pengajian peringatan nuzulul Qur’an paling lama 15 menit. Peserta paling banyak 50% kapasitas tempat dan penceramah diutamakan tokoh agama setempat.

    Salat Idul Fitri hanya di zona hijau dilaksanakan di lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    Pelaksanaan zakat, infak dan sodaqoh serta zakat fitrah oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.

    PNS, TNI/Polri dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah; Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan sesuai Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

    Pemudik diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari; Silaturahmi atau halal bihalal melalui media sosial atau video call.

    Tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan; Jam operasional rumah makan selama bulan Ramadhan dibatasi mulai jam 16.00-04.00 WIB.

    “Bagi yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi, berupa denda administratif. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020, ” sebutnya. (Anton AS)

    JABAR PANGANDARAN
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Dua Tersangka Penjudi Togel di Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Even Though In pandemic Era, the Total Regional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Tertangkap di Pangandaran, Pelaku Curi Mesin Perahu Ternyata Residivis
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami