PANGANDARAN JAWA BARAT - Di tengah pandemi covid-19 ini, selama bulan suci Ramadhan dan salat idul fitri 1442 hijriah, Pemkab Pangandaran mengeluarkan aturan dan akan disosialisasikan sampai ke desa-desa, ' kata suheryana, seusai musyawarah dengan MUI, Ormas Islam serta pimpinan daerah, bertempat di gedung islamic centre cijulang senin 12/04/2021.
Diterangkannya bahwa, ada beberapa aturan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan saat pandemi, antara lain disarankan untuk tidak melakukan sahur dan buka puasa bersama.
Ibadah berjamaah hanya dilaksanakan di zona hijau Covid-19, paling banyak 50% dari kapasitas masjid dan diutamakan masyarakat wilayah setempat.
Bagi zona kuning harus tracking, zona oranye dan merah ibadah berjamaah dilakukan bersama keluarga inti di rumah.
Pengajian peringatan nuzulul Qur’an paling lama 15 menit. Peserta paling banyak 50% kapasitas tempat dan penceramah diutamakan tokoh agama setempat.
Baca juga:
Deklarasi Tentara Allah Viral Di Bandung
|
Salat Idul Fitri hanya di zona hijau dilaksanakan di lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan zakat, infak dan sodaqoh serta zakat fitrah oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
PNS, TNI/Polri dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah; Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan sesuai Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.
Pemudik diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari; Silaturahmi atau halal bihalal melalui media sosial atau video call.
Tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan; Jam operasional rumah makan selama bulan Ramadhan dibatasi mulai jam 16.00-04.00 WIB.
“Bagi yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi, berupa denda administratif. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020, ” sebutnya. (Anton AS)