PANGANDARAN JAWA BARAT - Pelaku wisata dan Wisatawan yang Tidak Memakai Masker, mulai besok akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), " kata bupati pangandaran H Jeje wiradinata, seusai ikuti rakor pencegahan penyebaran virus covid-19 pada lokasi wisata dengan Dirjen Perhubungan Darat secara virtual, bertempat di comand, senin 08/11/2021.
Disampaikannya bahwa, sejak tiga pekan lalu, Kabupaten Pangandaran telah menerapkan PPKM Level 1, tapi dengan dilonggarkan nya PPKM Level 1 itu ternyata tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan makin menurun, hingga memakai maskerpun sudah dianggap tidak penting lagi.
Masalah kepadatan di objek wisata sih itu masih bisa diatur, yaitu diurai dengan memakai sistem satu jalur.
Tapi setelah kegiatan parawisata diberlakukan kembali, kami telah mendapatkan banyak teguran dari berbagai pihak, dalam rapat barusanpun kami baru saja ditegur oleh pihak Dirjen perhubungan, " kata Jeje.
Menurutnya, kami itu sih tak ingin ribet-ribet amat, misal : polisi dan jaksa harus cari pelanggar porkes, terus disidang, wah itu ribet sekali, disisi lain aktivitas pariwisata tidak mau berdampak pada lonjakan kasus Covid-19, maka bagi pelanggar prokes, agar ada efek jera, Tipiring itu terpaksa mesti dilakukan.
Maka dari itu, di akhir pekan ini para petugas terkait akan kembali mendisiplinkan semua pelaku usaha wisata dan wisatawan supaya patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan. Bagi yang tidak memakai masker, nanti kita tangkap, sidang ditempat, dan kita paksakan agar mereka ada efek jera.
Ya karena pandemi ini belum usai, maka dalam pelaksanaannya bisa saja nanti di pintu masuk, caranya kita minta pengunjung untuk menandatangani pernyataan siap taat prokes dengan selalu pakai masker, " sebutnya. (Anton AS)