Pansus IV Mengusulkan Raperda Penyelengaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Bangunan Gedung Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

    Pansus IV Mengusulkan Raperda Penyelengaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Bangunan Gedung Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia khusus IV mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung untuk ditetapkan 
    menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.

    Demikian dikatakan Yusef Rahmanudin saat menyampaikan 
    Laporan panitia khusus IV yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung, pada rapat paripurna DPRD pangandaran, kamis (22/12/2022).

    Disampaikannya bahwa, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada panitia khusus IV untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung.

    Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD serta berbagai pihak atas segala dukungan, curahan tenaga, pikiran, masukan dan referensi sehingga dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi pada 
    rancangan peraturan daerah tersebut, " kata Yusef.

    Selanjutnya, dari hasil pembahasan tersebut dapat kami sampaikan 
    sebagai berikut :
    1..Pendahuluan.
    Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD kabupaten 
    pangandaran tanggal 13 desember 2022, panitia khusus IVDPRD kabupaten pangandaran diberi tugas untuk membahas 
    rancangan peraturan daerah tentang penyelengaraan 
    perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung.

    Panitia khusus IV diberi waktu selama 8 (delapan) hari kerja 
    mulai tanggal 13 desember sampai dengan 21 desember 2022. 

    Peraturan daerah adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah . 

    Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknis legal drafting atau teknis 
    penyusunan peraturan perundang-undangan.

    Sesuai ketentuan pasal 14 undang-undang nomor 12 
    tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 
    nomor 15 tahun 2019 menegaskan bahwa materi muatan 
    peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan 
    dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah 
    dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan 
    perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Pembentukan peraturan daerah harus direncanakan 
    secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui 
    prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan, sehingga peraturan daerah dapat dilaksanakan 
    serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat,  
    berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka 
    kesatuan sistem hukum nasional.

    Adapun susunan keanggotaan panitia khusus IV DPRD kabupaten 
    pangandaran: 
    1. Ucup Supriatna S.Pd.i. (ketua)
    2. H. Endang Ahmad Hidayat (wakil ketua)
    3. Yusep Rahmanudin, S.Ag. (sekretaris)

    Anggota: 
    4. H. Tasimin, S.Pd.
    5. Rara Agustin
    6. Rd. Tata Sutari, S.E
    7. Hamdan, A.Md
    8. H. Oman Rohma S.Ip
    9. Fyah Retu Badraeni, S.Sn.
    10. Otang Tarlian, S.T
    11. Hamdi
    12. Miftah Mujahid, S.H

    III. Materi dan waktu 
    Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dilaksanakan sejak tanggal 13 desember sampai dengan 21 desember 2022 dan melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna tanggal 22 desember 2022 " kata Yusef.

    Adapun tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran 
    tentang penyelengaraan 
    perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung adalah sebagai berikut :
    1. Rapat internal panitia khusus IV;
    2. Konsultasi ke kanwil kemenkumham provinsi jawa barat dan DPRD kota bandung;
    3. Rapat kerja dengan SKPD;

    IV. Hasil pembahasan
    setelah panitia khusus IV melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait rancangan peraturan 
    daerah kabupaten pangandaran tentang penyelengaraan 
    perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung dengan membahas pasal per pasal, maka 
    diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan 
    sebagai berikut :

    a. Terkait raperda tentang penyelengaraan perizinan berusaha:
    1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan 
    mengingat dan serta perbaikan legal drafting;
    2) Terdapat perubahan nama bab III yang semula perizinan berusaha menjadi pelaksanaan perizinan 
    berusaha;
    3) perubahan isi pasal 2 dan pasal 3 dihapus yaitu :

    (2) perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    diperoleh melalui pelaksanaan pelayanaan perizinan
    berusaha di daerah yang diselenggarakan oleh dinas.
    4) penyempurnaan pada isi pasal 4 ayat (1) yaitu :

    (1) Penyelenggaraan perizinan berusaha 
    sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dilaksanakan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
    5) perubahan isi pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dihapus yaitu :

    (4) ketentuan mengenai kemudahan pelayanan persyaratan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
    dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
    6) pada bab III pelaksanaan perizinan berusaha terdapat penambahan bagian yaitu penambahan
    bagian kelima manajemen penyelenggaraan pasal 
    13, bagian keenam sarana prasarana pasal 14 dan 
    bagian ketujuh tata hubungan kerja pasal 15 yaitu :
    bagian kelima
    manajemen penyelenggaraan
    pasal 13.

    (1) Dinas dalam melaksanakan pelayanan perizinan 
    berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 wajib 
    menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha 
    di daerah.

    (2) Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di 
    daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Pelaksanaan pelayanan;
    b.Pengelolaan pengaduan masyarakat;
    c. Pengelolaan informasi;
    d. Penyuluhan kepada masyarakat;
    e. Pelayanan konsultasi; dan
    f. Pendampingan hukum.

    (3) Ketentuan mengenai manajemen penyelenggaraan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan 
    bupati.

    Bagian keenam
    sarana dan prasarana
    pasal 14
    (1) Penyelenggaraan perizinan berusaha pada dinas harus 
    dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar 
    pelayanan.

    (2) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan 
    bupati.

    Bagian ketujuh
    tata hubungan kerja
    pasal 15
    (1) Dinas dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan 
    kerja yang meliputi:

    a. Hubungan kerja dinas dengan lembaga pemerintah yang 
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku lembaga OSS;

    b. Hubungan kerja dinas dengan perangkat daerah lainnya termasuk kecamatan dan kelurahan/desa atau nama lain; dan

    c. Hubungan kerja dinas dengan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan perizinan 
    berusaha.

    (2) Ketentuan mengenai hubungan kerja sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilaksanakan 
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3) Ketentuan mengenai hubungan kerja sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan bupati.

    (7) Terdapat perubahan isi pasal pasal 22 ayat (3) yaitu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
    dikoordinasikan dengan perangkat daerah teknis.

    8) Pada pasal 33 ayat (6) dihapus karena bukan norma 
    perda, karena perda tidak bisa memerintahkan 
    lembaga OSS;

    (9) terdapat penyempurnaan pada kalimat pengundangan setelah pasal 47 yaitu :
    penghilangan kata dapat karena berlaku fiksi hukum 
    bahwa setiap orang dianggap tahun hukum setelah diundangkan

    b. Terkait raperda tentang bangunan gedung:
    1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan 
    mengingat dan serta perbaikan legal drafting;

    2) terdapat perubahan nama bab II asas dan tujuan dirubah menjadi bagian kedua asas dan tujuan;

    3) penyempurnaan isi pasal 11 yaitu : pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan 
    fungsi bangunan gedung dalam PBG sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan/atau tidak melakukan perubahan PBG jika mengubah fungsi 
    bangunan gedung dan/atau klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 
    (2) dikenakan sanksi administratif.

    4) Penambahan pasal 12 pada bab IV standar 
    teknis bagian kesatu umum yaitu : Bagian kesatu umum
    pasal 12 standar teknis meliputi:

    a. Standar perencanaan dan perancangan; 
    b. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi; 
    c. Standar pemanfaatan bangunan gedung; 
    d. Standar pembongkaran bangunan gedung; 
    e. Ketentuan penyelenggaraan bgcb yang dilestarikan; 
    f. Ketentuan penyelenggaraan bgh; 
    g. Ketentuan penyelenggaraan bgn; 
    h. Ketentuan dokumen; dan 
    i. Ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

    5) Terdapat penambahan ayat (5) pada pasal 14 yaitu :
    (5) ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah arsitektur tertentu pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (4) diatur dalam peraturan bupati
    dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka panitia khusus 
    IV DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada 
    pimpinan rapat untuk :
    1. Menerima laporan panitia khusus IV DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah 
    tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung.

    2. Panitia khusus IV mengusulkan rancangan peraturan 
    daerah tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung untuk ditetapkan 
    menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.

    V. Penutup
    demikian laporan panitia khusus lV DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah 
    tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung ini kami sampaikan.

    Atas nama pimpinan dan anggota panitia khusus IV DPRD 
    kabupaten pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota 
    DPRD serta hadirin semua, " Ujarnya.

    Parigi, 22 Desember 2022
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pangandaran.

    Panitia Khusus IV
    -Ucup Supriatna, S.Pd.i. (ketua)
    -Yusep Rahmanudin, S.Ag.(Sekertaris)** (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami