PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia Khusus VI DPRD kabupaten Pangandaran mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran, " kata Citra Pitriami SH, dalam Sidang Paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin 06/12/2021.
Disampaikannya bahwa, Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia; pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus VI untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD serta berbagai pihak atas segala dukungan, curahan tenaga, pikiran, masukan dan referensi sehingga dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi pada Rancangan Peraturan Daerah tersebut, " kata Citra
Menurutnya, dari hasil pembahasan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut :Pendahuluan. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota). materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknis legal drafting atau teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Pj. Gubernur Minta PSU Pilgub Berjalan Aman
|
Dalam sistem hukum nasional, Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana termaktub pada pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengandung arti, bahwa asas-asas dan materi muatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Oleh karena itu, pembentukan peraturan daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistimatis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka kesatuan sistem hukum nasional.
Dasar dari landasan penyusunan rancangan peraturan daerah ini adalah :Landasan Idiil: pancasilaLandasan Konstitusional: UUD 1945Landasan Operasional:undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan;
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah;
Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum;
Peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran;
Peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, " papar Citra.
Kata Citra, Adapun susunan keanggotaan Panitia Khusus VI DPRD kabupaten pangandaran diantaranya : 1. solihudin, s.ip (ketua)
2. Joane i suwarsa s.ip., m.si (wakil ketua)
3. H. Oman Rohman, S.ip (sekretaris)
4. Hjh. Citra Pitriyami, SH (anggota)
5. Anwar Hidayat, S.ag., MM (anggota)
6. H. Tasimin, S.pd. (anggota)
7. Sopiah (anggota)
8. Deni Kusnani (anggota)
9. Dyah Retu Badraeni, S.sn (anggota)
10. Yusep Rahmanudin, S.ag (anggota)
11. Haer, S.pd.i (anggota)
12. Otang Tarlian (anggota)
13. Hamdi (anggota)
14. Alip Suhendi, S.ip., M.si (anggota)
15. Wowo Kustiwa (anggota)
Selanjutnya, tambah Citra, waktu dan tahapan pembahasan berdasarkan hasil rapat Paripurna DPRD kabupaten pangandaran tanggal 29 november 2021, Panitia Khusus VI DPRD kabupaten pangandaran diberi tugas untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran.
Panitia Khusus VI diberi waktu selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 29 november sampai dengan 3 desember 2021 untuk kemudian menyampaikan laporan pada tanggal 6 desember 2021.
Tahapan pembahasan Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran adalah sebagai berikut : Rapat internal Panitia Khusus VI :
Rapat internal Pansus VI dilaksanakan sebagai dasar dalam penyusunan jadwal pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran yang dimulai sejak tanggal 29 november sampai dengan 03 desember 2021.
Rapat Kerja dengan SKPD:salah satu agenda pembahasan Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran adalah rapat kerja dengan SKPD, bertujuan untuk memperoleh masukan-masukan yang perlu dipertimbangkan dengan cermat terkait nomenklatur tentang instansi/ lembaga/organisasi jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada dinas atau badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada.
Konsultasi ke Biro organisasi setda provinsi jawa barat:
Panitia Khusus VI DPRD kabupaten pangandaran melaksanakan agenda konsultasi dan koordinasi perihal pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran yang merupakan salah satu usulan pemerintah daerah diluar propemperda tahun 2021 sehingga harus dilakukan konsultasi koordinasi dan fasilitasi ke pemerintah provinsi jawa barat sebagaimana ketentuan pada pasal 88 ayat (1) dan (2) permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah yang berbunyi :
Pasal 88 pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Rancangan Perda, Rancangan Perda dan/atau Rancangan Peraturan DPRD. fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat wajib.
Konsultasi tersebut mengenai adanya penambahan badan baru di pemerintahan daerah kabupaten pangandaran yakni Badan Pendapatan Daerah, berdasarkan hasil konsultasi dengan biro organisasi bahwasanya merujuk pada pasal 90 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan Pemerintahan Bidang Pertanian serta fungsi penunjang urusan Pemerintahan Bidang Keuangan memperoleh nilai 951 sampai dengan 975 urusan pemerintahan tersebut dapat diwadahi 2 dinas/badan dengan tipe b. sehingga kabupaten pangandaran dapat mewadahi urusan pemerintahan Bidang Keuangan dengan dua badan yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah tipe b dan Badan Pendapatan Daerah tipe b dengan perolehan skor sesuai pada peraturan pemerintah tersebut dan membuat surat usulan dari pemda kabupaten pangandaran ke provinsi untuk kemudian ditindak lanjuti oleh kemendagri.
Konsultasi dan harmonisasi ke kanwil kemenkumham provinsi jawa barat:hasil konsultasi dan harmonisasi dengan kanwil kemenkumham provinsi jawa barat antaralain:terkait adanya perubahan keempat perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran sebaiknya dikemudian hari apabila akan ada perubahan lagi dirumuskan kembali dalam sebuah raperda baru yang akan mengatur semua penyesuaian serta mencabut beberapa perda yang ada sebelumnya;kemudian mengenai pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja bpbd untuk segera dapat diatur dalam peraturan tersendiri sebagaimana delegasi dari pasal 177 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan pasal 25 undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang kemudian ditindaklanjuti dengan pasal 2 ayat (2) permendagri nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah;berkaitan dengan subtansi raperda perubahan keempat perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten terdapat beberapa perbaikan pada konsiderans menimbang, dasar hukum dan batang tubung raperda dimulai dari legal drafting dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, " kata Citra.
berdasarkan hasil rapat konsultasi terkait sinkronisasi antara Pansus VI dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD kabupaten pangandaran, pada prinsipnya seluruh fraksi-fraksi DPRD kabupaten pangandaran Menerima, Mengapresiasi dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran untuk Ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna DPRD. Adapun saran dan masukan telah disesuaikan pada materi muatan Raperda tersebut.
Hasil pembahasansetelah Panitia Khusus VI melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran dengan membahas pasal per pasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut : Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting;
Pada konsiderans menimbang huruf b dihapus dan huruf c dan d diubah sehingga menjadi sebagai berikut :bahwa meningkatkan kinerja berdasarkan hasil validasi terhadap perhitungan ulang nilai variabel urusan penunjang pemerintah, diperlukan pembentukan perangkat daerah berdasarkan prinsip tepat fungsi dan ukuran berdasarkan beban kerja sesuai dengan potensi, kondisi nyata, dan kemampuan keuangan pemerintahan daerahbahwa peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran belum memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
Penyesuaian dasar hukum Raperda sebagaimana arahan dari kanwil kemenkum ham provinsi jawa barat yakni dengan dihapusnya point 5 mengenai Permendagri nomor 4 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan ;
Pada pasal 1 Raperda mengenai perubahan Perda dari perubahan kesatu sampai ketiga ditambahkan kelengkapan nomor dan tahun lembaran daerah kabupaten pangandaran;
Terdapat perubahan pada ketentuan pasal 1 mengenai ketentuan umum semula berisi 18 point menjadi 15 point;pada kentetuan pasal 3 huruf e mengenai Badan terdapat perubahan pada angka 2 dan penambahan satu Badan baru pada angka 3 sehingga menjadi sebagai berikut :Badan Keuangan dan Aset Daerah tipe b, melaksanakan fungi penunjang keuangan;Badan Pendapatan Daerah tipe b, melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
Pada ketentuan pasal 7 dan 8 terdapat perubahan yang semula dijabarkan “Unit Pelayanan Teknis” diubah menjadi Unit Pelayanan Teknis Daerah disingkat menjadi “UPTD”pada pasal 9 terdapat perubahan yang semula terdiri dari 3 ayat menjadi 4 ayat dengan bunyi sebagai berikut :Pasal 9pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai Unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur rumah sakit daerah.
Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat.
Ketentuan pada pasal 10 diubah sehingga menjadi :pasal 10, Direktur Rumah Sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah yang membidangi kesehatan.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit daerah.
ketentuan pada pasal 11 diubah sehingga menjadi :pasal 11, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan serta tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sampai dengan pasal 10 diatur dengan peraturan bupati.
Terdapat perubahan pada pasal 12 yang semula terdiri dari 6 ayat menjadi 8 ayat, adapun tambahan 2 ayat tersebut yakni sebagai berikut :kepala UPTD yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan Fungsional Guru atau Pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala UPTD yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
Ketentuan pada pasal 13 diubah yang semula terdiri dari 3 ayat menjadi 2 ayat, sehingga menjadi :pasal 13, Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 pada perangkat daerah terdapat jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Jumlah dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Terdapat penambahan pasal baru yang disisipkan diantara pasal 13 dan pasal 14 yakni pasal 13 a dengan bunyi sebagai berikut :pasal 13 a, perangkat daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.
Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, promosi, dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan pada pasal 22 diubah sehingga menjadi: pasal 22.pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka Panitia Khusus VI DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat paripurna DPRD kabupaten pangandaran untuk:menerima laporan Panitia Khusus VI DPRD kabupaten pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran.
Panitia Khusus VI mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.
Penutup.Demikian laporan Panitia Khusus VI DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran ini kami sampaikan.
Atas nama pimpinan dan anggota Panitia Khusus VI DPRD kabupaten pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta hadirin semuanya.
Akhirnya marilah kita bersama memanjatkan syukur serta do’a kepada allah swt semoga apa yang kita kerjakan mendapat rhido dari allah swt.
Parigi, 06 desember 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PangandaranPanitia Khusus VI
Ketua, Solihudin, S.ipSekertaris, H. Oman Rohman, S.ip