PANGANDARAN JAWA BARAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merubah syarat pencalonan kepala daerah baik gubernur atau pun Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, terkait putusan MK perubahan pada pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang didalamnya terkait persyaratan pencalonan, tentu KPU Pangandaran selanjutnya akan mengikuti arahan dari KPU RI.
Kata Muhtadin, pihaknya akan berpedoman pada keputusan MK tersebut, berkenaan dengan pesrsyaratan pencalonan dan syarat dukungan partai politk.
"Saat ini kami masih menunggu surat dinas atau surat keputusan dari KPU RI terkati petunjuk teknis dari perubahan tersebut, " ungkap Muhatdin, usai mengikuti acara Media Gathering Sinergi Jurnalis Dalam Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Bupati di Jawa Barat, bertempat di kawasan Wisata Body Rafting Citumang.(23/08/2024)
Baca juga:
Tony Rosyid: KAMI di Tengah Lautan Persekusi
|
Dengan keputusan MK ini, Kabupaten Pangandaran yang memliki Daftar Pemilih Tetap antara 250 sampai dengan 500 ribu orang, sarat minimlah dukungan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah 8, 5 % yang diambil dari data suara pemilu terakhir.
Sehingga, menurutnya bagi partai yang memiliki suara minimal 8, 5 persen atau memiliki minimal 4 kursi di DPRD, bisa mengusung pasangan calonnya sendiri.
Sementara seperti diketahui, raihan kursi di DPRD Kabupaten Pangandaran hasil perolehan Pemilu lalu, diantaranya PDI Perjuangan sebanyak 16 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 Kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi.
"Itu artinya ada lima partai yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, diantataranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, PKB dan PAN "ujarnya".(Anton AS)