PANGANDARAN JAWA BARAT - Komisi lll DPRD kabupaten Pangandaran bahas Raperda Retribusi
penyediaan dan penyedotan kakus.
Demikian diterangka ketua komisi lll DPRD kabupaten Pangandaran, H Ade Ruminah SH, ketika diwawancarai oleh beberapa awak media, seusai bahas Raperda, bertempat di gedung DPRD Pangandaran, Rabu 05/05/2021.
Dikatakan Ade bahwa, pembuatan naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang retribusi penyediaan dan penyedotan kakus ini dilakukan dengan tujuan untuk menjawab permasalahan pelayanan penyediaan penyedotan kakus di kabupaten Pangandaran serta tata kelola retribusinya.
Manfaat dari naskah Akademik ini sebagai gambaran pengkajian bagi pemerintah dalam pembuatan peraturan daerah, ya karena retribusi penyediaan dan penyedotan kakus ini dipandang perlu dan mendesak untuk diatur dalam sebuah aturan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupatrn Pangandaran, " kata Ade.
Menurutnya, berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, UU nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam hal ini, sebagai pusat wilayah pembangunan daerah parawisata, kabupaten Pangandaran dihadapkan dengan urusan penyediaan penyedotan kakus, yang mana Ini merupakan objek retribusi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta meningkatkan pendapatan dari sektor pelayanan.
Yang mana, apabila tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat atas hasil pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah, maka masyarakat akan membayar jasa yang diberikan dengan nilai kepuasan atas layanan dan bukan sebagai formalitas semata.
Masyarakat pengguna jasa layanan tidak akan mencari layanan pada pihak lain karena berdasarkan peraturan yang ada, dengan kewenangan yang dimilikinya telah menempatkan birokrat pada layanan tersebut sebagai otoritas yang diberikan kewenangan oleh UU untuk memberikan pelayanan.
Tambah Ade, konsepnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang menjadi simpul kesejajteran secara nasional.
Sejalan dengan hal itu maka peran daerah amat penting untuk menopang keberlangsunganran yang proporsional peningkatan kesejahteraan rakyat secara nasional. Daerah diberikan peran proporsional berdasarkan azas disentralisasi dalam rangka semangat otonomi daerah.
Dalam UU nomor 35 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu : retribusi daerah selanjutnya disebut retribusi pungutan daerah sebagai balasan atas jasa atau pemberian izin tertentu, yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, " sebutnya. (Anton AS)