Komisi ll DPRD Pangandaran Menyampaikan Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaean 2021

    Komisi ll DPRD Pangandaran Menyampaikan Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaean 2021

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Perkenankanlah kami komisi II DPRD kabupaten pangandaran menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021, " kata ketua komisi ll DPRD Pangangandaran H Endang Ahmad Hidayat, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Kamis 16/09/2021.

    Disampaikannya bahwa, dalam peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa, pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 ayat (2) peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD sebagaimana dijelaskan diatas agar menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

    Komisi II DPRD kabupaten pangandaran secara konsisten dan berkelanjutan menjadikannya sebagai acuan utama menjalankan pembahasan anggaran dengan SKPD mitra kerja komisi II, dimana rancangan perubahan plafon anggaran sementara yang tersedia dapat dijaga kecuali pada perkara yang sangat urgen untuk disesuaikan dan dianggarkan sepanjang masih tersedia anggaran yang memadai, selain itu juga sebagai wujud langkah strategis percepatan pemulihan dampak ekonomi dan sosial masyarakat pasca pandemi covid-19.

    Berdasarkan hasil pembahasan dan evaluasi komisi II atas RKA yang diajukan oleh eksekutif, terhadap rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2021, maka komisi II menilai perlu memberikan sejumlah catatan-catatan penting, berdasarkan urusan dalam lingkup mitra kerja komisi II. Sebelum catatan-catatan dimaksud kami sampaikan, terlebih dahulu kami sampaikan mitra kerja komisi II, " kata Endang.

    Menurutnya, mitra kerja komisi II yang dimintai keterangan terkait rancangan perubahan KUA  serta perubahan PPAS tahun anggaran 2021 sebagai berikut: a. Badan pengelolaan keuangan daerah; b. Dinas pariwisata dan kebudayaan; c. Dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan; d. Dinas pertanian; e. Dinas perdagangan dan koperasi UMKM.

    II. Hasil pembahasan rapat kerja dengan SKPD mitra kerja komisi II DPRD kabupaten pangandaran sebagai berikut: 1. Badan pengelolaan keuangan daerah plafon anggaran sementara PPAS perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 289.563.802.712. - setelah perubahan menjadi sebesar Rp 245.477.575.459. - berkurang sebesar Rp. 44.086.227.253. - setelah pembahasan dengan komisi iII SKPD tidak mengusulkan penambahan anggaran. 2. Dinas pariwisata dan kebudayaan plafon anggaran sementara PPAS perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 18.689.932.025, - setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 22.547.622.789, - dengan rincian.  dana APBD Rp. 10.119.372.503, -Banprov: Rp. 10.000.000.000, -.DAK fisik : Rp 2.061.663.000, - DAK  non fisik: Rp 375.227.286, - bertambah sebesar Rp. 3.857.690.764, - setelah pembahasan dengan komisi ll, SKPD mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp. 4.600.731.545, -dengan rincian sebagai berikut:program/kegiatan/sub kegiatan pagu usulan program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota 1.194.397.073. Program peningkatan daya tarik destinasi pariwisata 2.130.445.719. Program pemasaran pariwisata 229.692.897. Program pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual 3.000.000. Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi  kreatif328.912.856. Program pengembangan kebudayaan 711.283.000. Program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya 3.000.000 jumlah 4.600.731.545 

    3. Dinas kelautan perikanan dan ketahanan pangan plafon anggaran sementara PPAS perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 13.891.411.307, - setelah perubahan menjadi sebesar          Rp 6.746.385.243, - berkurang sebesar Rp. 7.145.026.064, - setelah pembahasan dengan komisi II, SKPD  mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp. 4866.684.567, -.596.924.045, - dengan rincian sebagai berikut:no rincian kebutuhannilai usulan rincian kebutuhan1. Belanja gaji dan tunjangan ASN 562.179.906. Belanja gaji dan tunjangan ASN2. Penunjang DAK fisik / non fisik 100.000.000. Penunjang DAKfisik / non fisik.3. Pagu dak fisik/non fisik 54.504.661 pagu DAK fisik/non fisik.3. Honor pegawai non PNS 150.000.000 honor pegawai non PNS jumlah 866.684.567     

    4. Dinas pertanian plafon anggaran sementara PPAS perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 15.370.700.940, - setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 10.824.930.296, - berkurang sebesar Rp 4.545.770.644, -setelah pembahasan dengan komisi II, SKPD mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp. 1.917.321.270, - dengan rincian sebagai berikut:a. Sub kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa Rp. 1.917.321.270, - (jumlah petani penderes penerima asuransi); 

    5. Dinas perdagangan dan koperasi UMKM plafon anggaran sementara PPAS perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 6.366.589.943, - setelah perubahan menjadi sebesar Rp.3.863.476.474, - berkurang sebesar Rp. 2.503.113.469, - setelah pembahasan dengan komisi II, SKPD mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 1.254.362.167, 00, - dengan rincian sebagai berikut: program kegiatan pagu usulan program pengawasan dan pemeriksaan koperasipengawasan kekuatan, kesehatan, kemandirian, ketangguhan, serta akuntabilitas koperasi kewenangan kabupaten/kota 57.789.000, 00. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kotapenyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah 8.500.000, 00. Penyediaan gaji dan tunjangan ASN 302.470.205, 00. pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD 8.500.000, 00. Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD 2.280.000, 00. Penatausahaan barang milik daerah pada SKPD 8.500.000, 00. Penetapan wajib retribusi daerah 30.000.000, 00. Pelaporan pengelolaan retribusi daerah 8.500.000, 00. Koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian7.000.000, 00. Sosialisasi peraturan perundang-undangan427.439.300, 00. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD 10.000.000, 00. Dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada SKPD 5.700.000, 00.Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 1.366.205, 00. Penyediaan jasa pelayanan umum kantor 23.000.000, 00. Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan24.921.797, 00. Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan 33.632.600, 00.     Program peningkatan sarana distribusi perdaganganpenyediaan sarana distribusi perdagangan240.291.000, 00. Program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang pentingpemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pasar rakyat yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan 21.000.000, 00.Programstandardisasi dan perlindungan konsumen pelaksanaan metrologi legal, berupa tera, tera  ulang 33.472.060, 00. Jumlah 1.254.362.167, 00. 

    III. Kesimpulan berdasarkan hasil rapat rancangan perubahaN KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 dengan mitra kerja komis II, maka dapat disimpulkan rekapitulasi anggaran perubahan dari mitra kerja terkait seperti pada tabel dibawah ini.No SKPD sebelum perubahan setelah perubahan bertambah / (berkurang) Anggaran (Rp) Anggaran (Rp) Anggaran (Rp) 

    1. Badan pengelolaan keuangan daerah289.563.802.712 245.477.575.459 (44.086.227.253)

    2. Dinas pariwisata dan kebudayaan18.689.932.02522.547.622.7893.857.690.764

    3. Dinas kelautan,  perikanan dan ketahanan pangan13.891.411.3076.746.385.243(7.145.026.064)

    4. Dinas pertanian15.370.700.94010.824.930.296(4.545.770.644)

    5. Dinas perdagangan dan koperasi UMKM6.366.589.9433.863.476.474(2.503.113.469)

    IV. Rekomendasi           a. TAPD dan badan anggaran DPRD kabupaten pangandaran perlu untuk mempertimbangkan anggaran yang diberikan kepada SKPD yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat;                  b. Hasil pembahasan dengan dinas terkait idealnya ada mekanisme penyusunan program dan kegiatan unggulan di SKPD dengan target, sasaran yang berdampak langsung bagi kepentingan umum walaupun anggaran belanja yang ditetapkan untuk merealisasikan program dan kegiatan tersebut tinggi. penguatan anggaran akan menjadi fokus bagi komisi II DPRD kabupaten pangandaran dalam rangka mengokohkan ketercapaian output dan outcome dari setiap kegiatan yang digulirkan SKPD.

    V. Penutup demikian laporan komisi II DPRD kabupaten pangandaran terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan KUPA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021, dengan harapan segala sesuatu yang menjadi masukan, saran dan rekomendasi komisi II DPRD kabupaten pangandaran dapat dioptimalkan guna penguatan harmonisasi dan hubungan kerjasama antara pemerintah daerah dengan DPRD kabupaten pangandaran berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing. hal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pemerintahan daerah, sekaligus sebagai evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar dapat menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

    Parigi, September 2021Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pangandaran 

    komisi llKetua, H. Endang Ahmad hidayat Sekretaris, H Jajang Ismail, SE.             (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Jika Vaksinasi belum 90 Persen, Objek Wisata...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pangandaran Buka Acara World Cleanup...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Penanaman Jagung Serentak Bagian dari Upaya Tingkatkan Produksi Pangan Nasional
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami