Ketua DPRD Pangandaran: Jangan Aduk Keuangan Rakyat dengan Kapitalis Karena Rakyatlah yang Jadi Korban

    Ketua DPRD Pangandaran: Jangan Aduk Keuangan Rakyat dengan Kapitalis Karena Rakyatlah yang Jadi Korban

    PANGANDARAN - Jangan pernah mengaduk-aduk antara keuangan rakyat dengan keuangan kapitalis, ya Karena rakyatlah yang akan selalu menjadi korban, ” kata ketua DPRD pangandaran Asep Nurdin H MM, ketika diwawancarai beberapa awak media, di ruang kerjanya, kantor DPRD pangandaran, Jumat (28/5/2021).

    Dikatakannya bahwa, pemerintah daerah mesti lebih serius untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap aktivitas perekonomian masyarakat.

    Juga prinsip pembangunan ekonomi kerakyatan benar benar mesti  diimplementasikan dengan nyata, " kata Asep.

    Menurutnya, kewajiban pemerintah kan menciptakan harmonisasi antara aktivitas ekonomi rakyat dengan aktivitas para pemodal besar.

    Maka, harus dikondisikan agar keduanya bisa bergerak berdampingan, bahkan kalau bisa saling mendukung, ” papar Asep.

    Dalam konteks ini, Asep mengambil contoh tentang  perlunya ada aturan hukum di sektor pariwisata, ya, khususnya di investasi jasa hotel.

    Dalam hal ini, kami memandang perlu adanya regulasi batasan minimal bagi investor luar Pangandaran yang hendak membangun hotel, misalnya pembangunan hotel untuk pemodal besar dari luar Pangandaran, minimal harus membangun hotel fasilitas bintang 3, untuk dibawah standar itu, maka tak akan diberikan izin, ” tandasnya.

    Seandainya hal itu dilaksanakan, maka kebijakan ini otomatis akan memberikan perlindungan kepada pengusaha lokal atau pemodal menengah ke bawah, untuk tetap bisa bermain di kelasnya.

    Jadi pemilik home stay atau penginapan kelas melati bisa terlindungi, " terangnya.

    Kalau pemodal besar ikut bermain di segmen ini, pasti yang kecil-kecil bakal terganggu.

    Contoh lain, Asep juga menggambarkan para toko atau warung milik masyarakat yang semakin terkepung oleh toko-toko modern berkonsep waralaba.

    Kalau soal pasar tradisional atau warung rakyat dengan toko modern atau minimarket, sebenarnya kita sudah memiliki Perda-nya. 

    Tinggal dilaksanakan saja, kami sudah berusaha melindungi warung atau pasar tradisional itu, diantaranya soal jarak minimal dan lainnya, ” sebutnya. (Anton AS)

    PANGANDARAN JABAR
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tahun 2021 Secara Nasional Kabupaten Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Jabar : BPD dengan Kepala Desa Jangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Jalin Silaturahmi, Babinsa Mapurujaya Komsos Dengan Warga
    Dede Robiah Dapat Santunan 84.000.000 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Padahal Suami Baru Iuran Beberapa Bulan
    Satgas Yonif 715/Mtl Brantas Buta Huruf
    Tony Rosyid: Negara Dharurat Oligarki

    Ikuti Kami