JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan dalam aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Hal itu berdasarkan pelimpahan tahap II atas nama tersangka Fakarich dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Tahap ll tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-3075/E.3/Eku.1/7/2022 tanggal 29 Juli 2022, “Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n. Fakar Suhartami Pratama, sudah lengkap P21, ” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (02/08/2022).
Fakar merupakan guru dari Indra Kenz dalam penggunaan aplikasi Binomo. Indra juga saat ini menjadi tersangka kasus tersebut.
“Fakar selaku orang yang mengajarkan IK (Indra Kenz) bermain trading via aplikasi Binomo, serta memiliki hubungan bisnis dengan IK, ” ungkap Nurul.
Saat ini, Fakar dititipkan penahannya di Rutan Polda Sumatera Utara. Polri juga menyerahkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Fakarich dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Pasal yang menjerat Fakarich adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal UU No.8/2010 tentang TPPU.***