PANGANDARAN JAWA BARAT -
Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran gelar sosialisasi Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Senin, 5 April 2021.
Tedi Garnida, selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa, di tahun ini, pelaksanaan sosialisasi BPUM merupakan kelanjutan bantuan produktif Tahun 2020.
Untuk tahun 2021, disebutkan bahwa BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah 1, 2 juta, yang sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
“Dana BPUM ini disalurkan langsung ke rekening penerima.”
“Jadi salah satu kriteria penerima BPUM itu yaitu, pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro (KUR), ” kata Tedi.
Menurutnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas Koperasi/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota, " tandasnya.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Sementara, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sebagaimana diketahui bersama, Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran, itu langsung disalurkan kepada penerima manfaat.
“Tujuannya, yaitu untuk memulihkan perekonomian masyakarat yang menurun karena dampak Covid-19, ” kata Jeje.
Pada kesempatan itu pula, Jeje mengajak para Kepala Desa untuk berkolaborasi dengan Dinas dalam melakukan validasi data penerima BPUM yang nantinya bisa benar-benar kongkrit.
“Program ini harus benar-benar berjalan dengan baik dan data juga harus benar-benar valid serta tepat sasaran agar program pemerintah bisa tercapai, " ujarnya. (Anton AS)